Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menilai Romy telah menerima uang Rp 255 juta tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.
"KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwashg semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terhadap Romy di tingkat banding adalah Romy dinilai tidak menerima Rp 255 juta dari Haris.
Menurut hakim, Romy telah memerintahkan seseorang bernama Didik untuk mengembalikan uang senilai Rp 250 juta yang diberikan Haris.
Sementara, hakim menilai tidak ada alat bukti dan keterangan saksi yang membuktikan penerimaan Rp 5.000.000 lainnya dari Haris ke Romy.
Namun, KPK menilai sebaliknya. Ali mengatakan, KPK akan mengajukan argumentasi lengkap terkait penerimaan uang tersebut dalam memori kasasi yang akan diserahkan ke MA.
"Dalil dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nantami akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi 1 tahun pernjara dan denda Rp 100 juta.
Hukuman itu lebih ringan dibanding vonis di tingkat pertama yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Atas keputusan tersebut, Romy telah bebas dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) lalu karena masa tahanannya sudah habis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/13141251/ajukan-kasasi-kpk-yakin-romahurmuziy-terima-suap-rp-255-juta