Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy, Bebas dari Penjara Saat Kasusnya Masih Kasasi

Kompas.com - 30/04/2020, 06:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romy menyebut kebebasannya itu merupakan berkah Ramadhan setelah satu tahun mendekam di penjara akibat terjerat kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan

Romy mengaku belum memikirkan masa depan karier politiknya setelah bebas. Romy mengatakan, prioritas utamanya setelah bebas adalah kembali berkumpul dengan keluarga.

Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Baca juga: Romahurmuziy Mengeluh selama Dipenjara Tak Bisa Panaskan Makanan

Romy bebas setelah masa hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun masa penahanan tersebut dinyatakan selesai pada Selasa (28/4/2020) lalu karena Romy telah ditahan sejak 16 Maret 2019 dan penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari.

Kasasi berlanjut

Perkara yang menjerat Romy sesungguhnya belum selesai meski Romy telah menghirup udara bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding majels hakim PT DKI Jakarta yang dinilai diliputi sejumlah persoalan.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi

Ali menuturkan, KPK mau tidak mau membebaskan Romy setelah menerima surat dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Romy segera dibebaskan.

"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, sebetulnya juga belum puas dengan putusan di tingkat banding. Ia berpendapat, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com