Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi

Kompas.com - 29/04/2020, 18:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy tetap ditahan setelah KPK mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat Romy.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara yang menjeratnya.

"Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata Andi, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Pengacara Minta Romahurmuziy Dibebaskan, KPK Sebut Penahanan Wewenang MA

Andi menuturkan, laporan pengajuan kasasi dalam perkara Romy tersebut telah diterima MA pada hari ini.

Namun, Andi melanjutkan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.

Dengan demikian, menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Tak Ditahan

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi

Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Romy dihukum satu tahun penjara dalam tingkat banding. Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Rabu hari ini karena telah menjalani masa tahanan selama satu tahun.

Seperti diketahui, Romy ditahan KPK sejak 16 Maret 2019 lalu. Penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari karena Romy dilarikan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com