JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan alasan pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada 2020.
Perppu ini sempat diwacanakan terbit pada April 2020. Namun, memasuki bulan Mei, belum ada tanda-tanda Perppu akan terbit.
"Tidak begitu jelas apa sesugguhnya alasan presiden sehingga belum juga menerbitkan Perppu," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Baca juga: KPU Dinilai Tak Punya Landasan Hukum Kuat Selenggarakan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi
"Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi," lanjutnya.
Fadli mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa Perppu harus segera terbit.
Pertama, kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang untuk mengatur penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, Perppu dibutuhkan untuk menjawab beberapa persoalan pelaksanaan Pilkada yang saat ini masih menggantung, seperti kewenangan menunda Pilkada di seluruh daerah pemilihan.
Menurut Fadli, di dalam UU Pilkada, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pemilihan kepala. Oleh karenanya, mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit dalam Perppu.
Fadli mengatakan, Perppu juga menjadi instrumen penting untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada yang mulanya akan digelar pada September 2020.
Selain itu, Perppu diperlukan untuk memperjelas penganggaran Pilkada.
Penundaan Pilkada, kata dia, dipastikan berakibat pada waktu pertanggungjwaban anggaran serta kemungkinan kekuarangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya.
"Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam Perppu Pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran Pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19," ujar Fadli.
Baca juga: KPU: Kepala Daerah Petahana yang Salahgunakan Jabatan di Pilkada Bisa Dibatalkan Pencalonannya
Perludem pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Pilkada 2020.
Hal ini demi terciptanya kepastian hukum dan pelaksanaan Pilkada demokratis.
"Presiden Jokowi perlu segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan Perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan Pilkada yang demokratis," kata Fadli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.