Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Pertanyakan Alasan Jokowi Belum Keluarkan Perppu Pilkada

Kompas.com - 04/05/2020, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan alasan pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada 2020.

Perppu ini sempat diwacanakan terbit pada April 2020. Namun, memasuki bulan Mei, belum ada tanda-tanda Perppu akan terbit.

"Tidak begitu jelas apa sesugguhnya alasan presiden sehingga belum juga menerbitkan Perppu," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPU Dinilai Tak Punya Landasan Hukum Kuat Selenggarakan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi

"Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi," lanjutnya.

Fadli mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa Perppu harus segera terbit.

Pertama, kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang untuk mengatur penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, Perppu dibutuhkan untuk menjawab beberapa persoalan pelaksanaan Pilkada yang saat ini masih menggantung, seperti kewenangan menunda Pilkada di seluruh daerah pemilihan.

Menurut Fadli, di dalam UU Pilkada, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pemilihan kepala. Oleh karenanya, mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit dalam Perppu.

Fadli mengatakan, Perppu juga menjadi instrumen penting untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada yang mulanya akan digelar pada September 2020.

Selain itu, Perppu diperlukan untuk memperjelas penganggaran Pilkada.

Penundaan Pilkada, kata dia, dipastikan berakibat pada waktu pertanggungjwaban anggaran serta kemungkinan kekuarangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya.

"Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam Perppu Pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran Pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19," ujar Fadli.

Baca juga: KPU: Kepala Daerah Petahana yang Salahgunakan Jabatan di Pilkada Bisa Dibatalkan Pencalonannya

Perludem pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Pilkada 2020.

Hal ini demi terciptanya kepastian hukum dan pelaksanaan Pilkada demokratis.

"Presiden Jokowi perlu segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan Perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan Pilkada yang demokratis," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com