Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pilkada 2020 Diminta Tak Berubah Meski Pelaksanaannya Ditunda

Kompas.com - 29/04/2020, 18:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusako, dan Rumah Kebangsaan meminta anggaran pemilihan kepala daerah 2020 tak diubah meski pelaksanaannya tertunda akibat wabah virus corona (Covid-19).

Anggaran yang besarannya disepakati sebelum penundaan Pilkada itu saat ini ikut direalokasi untuk penanggulangan pandemi corona.

"Agar penetapan anggaran yang sudah dilakukan kemarin tidak lagi diutak-atik nanti pada saat penyelenggaraan pemilu dilakukan," kata Peneliti Pusako Universitas Andalas Charles Simabura dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Landasan Hukum Penundaan Pilkada Belum Jelas, Alasan Dibutuhkan Perppu

Untuk memastikan tidak akan ada perubahan anggaran, pemerintah diminta mengaturnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada.

Perppu tersebut diketahui saat ini sedang disusun Kementerian Dalam Negeri.

Koalisi masyarakat sipil menyarankan Kemendagri memuat pasal yang mengatur dana yang telah dianggarkan sebelum penundaan tetap berlaku dan bisa digunakan untuk pendanaan pelaksanaan pemilihan lanjutan dan susulan.

Dengan begitu, kapan pun Pilkada akan dilaksanakan, baik tahun ini maupun tahun depan, anggaran yang sudah ditetapkan tidak akan berubah.

Baca juga: Presiden Didorong Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada, Ini Alasannya

"Jadi tidak lagi masuk mekanisme NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) kemarin," ujar Charles.

"Kalau seandainya ditunda melalui mekanisme tahun anggaran di tahun 2021 kita mesti berikan jaminan bahwa anggaran yang sudah ditetapkan kemarin tetap masuk sebagai anggaran dan tidak perlu dibahas lagi di tahun 2021," lanjut dia.

Selain itu, pemerintah juga diminta memuat pasal yang mengatur bahwa apabila terjadi kekurangan pendanaan akibat penundaan, maka kekurangannya dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Mekanisme itu dinilai lebih baik ketimbang pendanaan dilakukan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Perppu Penundaan Pilkada Sudah Tahap Final, Tinggal Diteken Jokowi

"Jadi tidak memintanya melalui APBD. Karena kalau dari APBD ya kembali lagi ke dinamika yang prosesnya di DPR," kata Charles.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pilkada Serentak Jabar Ditunda, Kemungkinan Terselenggara Desember 2020

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com