Peristiwa lain dialami oleh jurnalis kabardaerah.com, Sahril Helmi. Ia mengalami tindakan penganiayaan diduga karena pemberitaan terkait anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Baca juga: Kisah Jurnalis Terpisah 49 Hari dengan Anaknya karena Pandemi Corona
Ade mengatakan, transparansi informasi menjadi kunci utama penanganan wabah Covid-19. Sedangkan jurnalis merupakan instrumen untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi.
"Sehingga ketika ada jurnalis yang mendapat kekerasan karena sedang menjalankan tugasnya memberikan informasi, maka sebenarnya dia juga menghambat akses masyarakat terhadap informasi tersebut," tuturnya.
Terakhir, LBH Pers menilai bahwa agresifnya DPR RI dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja dan RKUHP memperburuk kondisi kebebasan pers.
RUU tersebut menjadi masalah yang serius, karena UU Pers termasuk sebagai salah satu UU yang direvisi.
Baca juga: Perjuangan Jurnalis di Pedalaman NTT Tempuh Jarak 10 Km Cari Sinyal untuk Kirim Berita
Dalam perubahan tersebut, terdapat upaya pemerintah mengintervensi pers melalui adanya aturan turunan di bawah UU Pers mengenai sanksi.
UU Pers sendiri sampai saat ini tidak punya aturan khusus di bawah UU. Hal ini demi menciptakan independensi pers dan tidak adanya intervensi dari pemerintah.
Namun kini, independensi itu terancam dengan direvisinya RKUHP.
"Sedangkan RKUHP, di dalamnya masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis seperti beberapa pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong, dan contempt of court," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.