Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pekerja Pers di Tengah Pandemi Covid-19: PHK, Kekerasan, hingga Kebebasan

Kompas.com - 04/05/2020, 08:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat tiga ancaman nyata yang dialami pekerja pers di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, terkait ekonomi. Di saat perekonomian terus memburuk akibat wabah, perusahaan media ikut terkena dampaknya.

Para jurnalis yang semestinya menjadi garda terdepan penyampaian informasi tentang Covid-19, dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, penundaan hingga dirumahkan.

"PHK sepihak, upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, dan kekerasan fisik sebenarnya sudah menjadi permasalahan serius bagi pekerja media di Indonesia hingga saat ini," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji

"Namun pandemi Covid-19 laiknya virus yang memperparah kondisi kesejahteraan jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia," lanjutnya.

Ade mengatakan, posko pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dibuka LBH Pers dan AJI Jakarta sejak 3 April hingga 2 Mei 2020 telah menerima 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan.

Pengadu tersebar dari 14 media atau grup media yang berkantor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Rincian aduannya yaitu, 26 orang terkena PHK sepihak, 21 orang dirumahkan tanpa gaji atau dengan pemotongan gaji, 11 orang mengalami pemotongan/penundaan upah atau tunjangan, serta 3 lainnya tak dapat meliput selama pandemi.

Baca juga: Hari Kebebasan Pers Dunia

Mayoritas media mengambil tindakan ini dengan dalih adanya pandemi Covid-19 sebagai force majeur atau keadaan darurat.

Namun, menurut Ade, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan.

"Alasan force majeur tidak dapat serta merta digunakan untuk menghalalkan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji. Misalnya force majeur sebagai alasan PHK, diatur dalam Pasal 164 Ayat (1)," ujar Ade.

Selain persoalan ketenagakerjaan, kasus kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput ihwal Covid-19 juga dinilai mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Pandemi Corona, Ini Cara Kerja Aman untuk Jurnalis

Sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19, sudah terjadi sedikitnya 3 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dua diantaranya dialami jurnalis bernama Mohammad Hashemi Rafsanjani dan Dinar saat melakukan peliputan kejadian warga meninggal diduga kelaparan di masa pandemi Covid-19 di Banten, 20 April lalu.

Keduanya menerima perlakukan intimidasi, penghalangan hingga penghapusan hasil liputan.

Peristiwa lain dialami oleh jurnalis kabardaerah.com, Sahril Helmi. Ia mengalami tindakan penganiayaan diduga karena pemberitaan terkait anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca juga: Kisah Jurnalis Terpisah 49 Hari dengan Anaknya karena Pandemi Corona

Ade mengatakan, transparansi informasi menjadi kunci utama penanganan wabah Covid-19. Sedangkan jurnalis merupakan instrumen untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi.

"Sehingga ketika ada jurnalis yang mendapat kekerasan karena sedang menjalankan tugasnya memberikan informasi, maka sebenarnya dia juga menghambat akses masyarakat terhadap informasi tersebut," tuturnya.

Terakhir, LBH Pers menilai bahwa agresifnya DPR RI dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja dan RKUHP memperburuk kondisi kebebasan pers.

RUU tersebut menjadi masalah yang serius, karena UU Pers termasuk sebagai salah satu UU yang direvisi.

Baca juga: Perjuangan Jurnalis di Pedalaman NTT Tempuh Jarak 10 Km Cari Sinyal untuk Kirim Berita

Dalam perubahan tersebut, terdapat upaya pemerintah mengintervensi pers melalui adanya aturan turunan di bawah UU Pers mengenai sanksi.

UU Pers sendiri sampai saat ini tidak punya aturan khusus di bawah UU. Hal ini demi menciptakan independensi pers dan tidak adanya intervensi dari pemerintah.

Namun kini, independensi itu terancam dengan direvisinya RKUHP.

"Sedangkan RKUHP, di dalamnya masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis seperti beberapa pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong, dan contempt of court," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com