Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tak Akan Tarik Anggota dari Panja RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2020, 14:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan, partainya tidak akan menarik anggota Fraksi PAN dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

Penarikan anggota itu sebelumnya dilakukan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, yang mendesak pemerintah lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 ketimbang RUU Cipta Kerja. 

Beda sikap dengan Partai Demokrat dan PKS, Eddy mengatakan, kehadiran anggota Fraksi PAN dalam Panja RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mengawal proses pembahasan agar aspirasi masyarakat tersampaikan.

"Justru kehadiran anggota kami dalam pembahasan RUU untuk mengawal proses, agar aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada PAN dapat tersampaikan secara langsung," kata Eddy saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Anggota Panja: RUU Cipta Kerja Disorot untuk Ditunda, tapi Tak Ada Dasarnya

Eddy mengatakan, Fraksi PAN dalam proses pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan memberikan masukan yang obyektif dan kritis.

"Agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," ujar dia.

Menurut Eddy Soeparno, pada prinsipnya Fraksi PAN memandang RUU Cipta Kerja diperlukan dalam rangka penyederhanaan regulasi sehingga memudahkan perizinan dan investasi.

Fraksi PAN, lanjut dia, juga setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Pada prinsipnya PAN berpandangan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dilakukan secara komprehensif, detail, dan dengan kajian yang mendalam agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup, tenaga kerja," kata dia.

Baca juga: Tanpa Fraksi PKS, Ini Nama Anggota Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Seperti diketahui, partai-partai di luar koalisi pemerintah, yaitu PKS dan Partai Demokrat memutuskan tidak akan membahas draf RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam Sukamta menyatakan, Fraksi PKS siap membahas RUU Cipta kerja ketika pandemi Covid-19 berakhir.

Sebab, kata Sukamta, masa-masa ini harus mendapatkan penanganan yang serius. Apalagi, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Fraksi PKS berpandangan untuk sebaiknya RUU Cipta Kerja tidak dibahas di masa pandemi. Nanti ketika pandemi sudah dinyatakan selesai oleh presiden, maka Fraksi PKS siap untuk berpartisipasi penuh dalam semua proses pembahasan," kata Sukamta, ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga ikut menarik seluruh anggotanya dari Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal Fraksi Partai Demokrat sudah menyatakan ingin mengutamakan fungsi pengawasan dalam penanganan Covid-19.

"Ya sudah, kami sampaikan sejak awal fungsi fraksi Partai Demokrat di DPR menjalankan fungsi pengawasan lebih utama, sampai selesai masalah penanganan Covid-19," ujar Hinca ketika dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com