Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 16:44 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKB Sukamto mengatakan, tak dimungkiri bahwa desakan untuk menunda pembahasan RUU masih banyak disuarakan masyarakat.

Namun, menurutnya, tidak ada dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan.

"Sampai saat ini masih banyak sorotan dari masyarakat, khususnya masyarakat Yogyakarta yang getol agar di-pending. Tapi tidak ada dasar pending," kata Sukamto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi, dan pengusaha, Senin (27/4/2020).

Baca juga: KSPI Batal Gelar Aksi Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi bagi bagi Indonesia pasca wabah Covid-19 yang menurutnya bakal terjadi persoalan ekonomi besar.

"Setelah kami dengarkan paparan pembicara bahwa setelah Covid-19 akan terjadi masalah ekonomi besar, terutama pengangguran, dikatakan harus membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Pertanyaannya, siapa yang akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya?" ucapnya.

Dia menuturkan saat ini sudah menyaksikan banyak usaha menengah dan kecil yang hancur dan gulung tikar.

Sukamto berharap mereka menjadi perhatian DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Menurut Ekonom CSIS, RUU Cipta Kerja Perlu untuk Tingkatkan Ekonomi

Sukamto pun mempertanyakan kesanggupan pemerintah mengatasi angka pengangguran pasca pandemi Covid-19.

"Mohon ini menjadi perhatian, jalan keluarnya seperti apa? Siapa yang akan menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya? Apakah negara, kita yakin dalam kondisi seperti ini?" kata Sukamto.

"Kalau tidak menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, lalu mau diapakan bangsa kita yang mayoritas banyak pengangguran?" imbuhnya.

Baca juga: RDPU dengan DPR, Ketua Umum HIPPI Usul Perubahan Judul RUU Cipta Kerja

Panja pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja, hari ini menggelar RDPU dengan pakar, akademisi, dan praktisi usaha.

Mereka yang diundang dalam RDPU kali ini adalah Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang.

Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya menjelaskan agenda rapat adalah menerima pandangan para narasumber.

RDPU ini disebutkan dalam rangka pembahasan bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan draf RUU Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aturan Iklan Kampanye Pemilu

Aturan Iklan Kampanye Pemilu

Nasional
Tanggal 25 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif, Purnawirawan TNI AD Gelar Doa Bersama

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif, Purnawirawan TNI AD Gelar Doa Bersama

Nasional
Tak Ambil Pusing Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Kita Sibuk Mikir Menangin Ganjar

Tak Ambil Pusing Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Kita Sibuk Mikir Menangin Ganjar

Nasional
Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Nasional
Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Nasional
PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: 'Welcome To The Jungle'...

Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: "Welcome To The Jungle"...

Nasional
Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Nasional
Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Nasional
Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Nasional
Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Nasional
Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Nasional
Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Nasional
Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com