JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo tidak hanya menunda klaster ketenagakerjaan, melainkan seluruh isi draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas DPR.
"Kami sesungguhnya menuntut pemerintah tidak saja menunda, tapi sebaiknya menarik seluruh RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR," ujar Presiden Aspek Indoensia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Mirah menyatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan solusi terbaik untuk rakyat Indonesia.
Baca juga: Kekhawatiran atas Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja
Penolakan akademisi dan masyarakat sipil terhadap RUU Cipta Kerja, disebut tak hanya menyasar pada klaster ketenagakerjaan. Melainkan juga klaster lainnya.
Mirah juga menyunggung pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pemerintah bersama DPR memiliki waktu dan kesempatan untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.
Dia menilai Presiden Jokowi dan DPR tetap harus membuka ruang diskusi yang lebih luas dan melibatkan semua stakeholder untuk semua klaster.
Hal itu dilakukan tidak melahirkan pasal yang membuat rakyat dan bangsa Indonesia terjebak berkepanjangan di masa depan.
Selain itu, dalam posisi penundaan klaster ketenagakerjaan, pemerintah juga perlu mengkaji secara serius dengan merujuk pada amanah UUD 1945.
Baca juga: Politisi PDI-P soal RUU Cipta Kerja: Seperti Cek Kosong, Tak Ada Aturan Detail
Khususnya dalam hal pemberian karpet merah untuk investor.
"Jangan semua kemauan investor dituruti apalagi yang akan berdampak pada hilangnya jaminan kesejahteraan anak cucu bangsa Indonesia. Negara wajib melindungi rakyat, bukan mengistimewakan pemodal," tegas Mirah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.