JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengawasi akses pergerakan pemudik di jalan-jalan kecil atau jalan tikus selama masa larangan mudik mendatang.
Pengamat kebijakan publik pada Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pengawasan di jalan-jalan tikus itu dapat dilakukan dengan menggandeng warga setempat.
"Jalan darat ini sulit karena ada jalan tikus, jadi sarannya itu melakukan kebijakan PSM, peran serta masyarakat, jadi masyarakat RT, RW, itu dilibatkan semua membendung mereka yang mudik," kata Trubus kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Jokowi Bedakan Mudik dan Pulang Kampung, Pemudik Dinilai Bisa Bohongi Petugas
Trubus menuturkan, masyarakat setempat perlu dilibatkan karena mereka mengetahui seluk-beluk jalan tikus di wilayahnya.
Mereka juga dapat mengidentifikasi mana pengendara yang warga setempat atau pemudik.
"Jalan tikus kan RT dan RW itu tahu di daerah tempat-tempatnya, jalan tikus itu dipalang pakai bambu supaya mereka (pemudik) tidak bisa lewat," ujar Trubus.
Ia menambahkan, pemerintah juga harus bersinergi dengan kepala desa hingga tingkat RT dan RW untuk memastikan masyarakat yang sudah terlanjur mudik menjalankan karantina.
"Para kepala aerah melakukan sinergitas diminta kerja samanya untuk menghalau yang nekat mudik, saya yakin di Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah membuat aturan-aturan yang mempersulit orang mudik atau pulang kampung," kata Trubus.
Diketahui, larangan mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Larangan tersebut berlaku bagi transportasi umum, kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Survei RRI dan Indo Barometer: 11,8 Persen Responden Masih Ingin Mudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mendirikan sejumlah checkpoint atau pos pemeriksaan untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2020.
"Jalur utama Jawa sebanyak 59 titik checkpoint,17 titik di jalan tol dan 42 titik di jalan arteri," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.