Menurutnya, titik-titik yang akan disekat tersebut juga masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah harus jamin kebutuhan masyarakat yang tak mudik.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, selain menyiapkan teknis larangan mudik, pemerintah pun diminta menjamin kebutuhan dasar masyarakat setelah melarang masyarakat mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Itu, kata Asfinawati, mesti dilakukan pemerintah karena larangan mudik tersebut dinilai tak berbeda dengan karantina wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Larangan mudik itu kan esensinya adalah karantina wilayah jadi sebetulnya kalau dilakukan karantina wilayah, dilarang mudik, pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat pemenuhan pangannya," kata Asfin.
Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat".
Baca juga: Wakil Bupati Garut Sebut Larangan Mudik Mengurangi Kekhawatiran
Menurut Asfinawati, Pemerintah harus bersikap serius karena pandemi Covid-19 telah membuat aktivitas masyarakat lumpuh dan dapat meningkatkan angka kemiskinan.
Ia mencontohkan pekerja salon yang tak bisa bekerja karena salon tempatnya bekerja tutup hingga ustaz dan ustazah yang tak bisa beraktivitas karena masjid ditutup.
"Jadi postur kemiskinan ini, orang yang tidak punya uang ini tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya akan sangat berubah," ujar Asfinawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.