Sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita.
Untuk menerapkan sanksi ini, setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Baca juga: Sanksi ASN yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Kenaikan Gaji Ditunda
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, belum dapat memastikan sanksi yang bakal diterapkan pagi pelanggar larangan mudik.
Sebab, masih harus dirancang bersama instansi lainnya.
“Jadi kita belum tahu sanksinya apa ke depan, karena itu nanti harus kita bicarakan dulu dengan kementerian. Bukan polisi sendiri yang melakukan penyekatan, itu gabungan, ada TNI, Kemenhub, Satpol PP,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.
Kendati demikian, berdasarkan pembicaraan sementara, Benyamin menuturkan, masyarakat yang melanggar akan dipulangkan kembali sebagai sanksinya.
“Sementara kita hanya akan kembalikan saja,” tuturnya.
Terkait larangan mudik tersebut, Korlantas Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.
Jalan tol yang akan disekat antara lain, Tol Cikampek, Merak, dan Jagorawi.
Baca juga: Korlantas Polri dan Instansi Lain Masih Bahas Sanksi untuk Masyarakat yang Nekat Mudik
“Juga jalan-jalan nasional seperti jalur Pantura, jalur Cibinong, Parung, maupun ke arah Tangerang,” ucap dia.
Penyekatan tersebut rencananya juga diberlakukan di setiap kabupaten.