Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.
Mulanya Jokowi hanya melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri untuk mudik Lebaran. Pemerintah lantas mengiming-imingi perantau yang tak mudik dengan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako dan bantuan langsung tunai.
Rupanya tak semua masyarakat menggubris iming-iming pemerintah berupa Bansos dan bantuan langsung tunai tersebut.
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
"Dan pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," lanjut dia.
Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kendaraan pengangkut bahan logistik tetap diperbolehkan melintas selama pelarangan mudik diberlakukan.
Karena itu, jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar dengan kampung halaman warga juga tetap beroperasi untuk kelancaran logistik.
"Arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," ujar Luhut.
Ia pun menambahkan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek di saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelarangan mudik tak dihentikan.
"Transportasi masal seperti KRL juga akan jalan kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja seperti tenaga kesehatan. Saya ulangi KRL tidak akan ditutup, karena banyak dari temuan kami yang naik KRL banyak di bidang-bidang tadi (kesehatan)," ujar Luhut.
Sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita.
Untuk menerapkan sanksi ini, setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Teknis masih disiapkan
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, belum dapat memastikan sanksi yang bakal diterapkan pagi pelanggar larangan mudik.
Sebab, masih harus dirancang bersama instansi lainnya.
“Jadi kita belum tahu sanksinya apa ke depan, karena itu nanti harus kita bicarakan dulu dengan kementerian. Bukan polisi sendiri yang melakukan penyekatan, itu gabungan, ada TNI, Kemenhub, Satpol PP,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.
Kendati demikian, berdasarkan pembicaraan sementara, Benyamin menuturkan, masyarakat yang melanggar akan dipulangkan kembali sebagai sanksinya.
“Sementara kita hanya akan kembalikan saja,” tuturnya.
Terkait larangan mudik tersebut, Korlantas Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.
Jalan tol yang akan disekat antara lain, Tol Cikampek, Merak, dan Jagorawi.
“Juga jalan-jalan nasional seperti jalur Pantura, jalur Cibinong, Parung, maupun ke arah Tangerang,” ucap dia.
Penyekatan tersebut rencananya juga diberlakukan di setiap kabupaten.
Menurutnya, titik-titik yang akan disekat tersebut juga masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah harus jamin kebutuhan masyarakat yang tak mudik.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, selain menyiapkan teknis larangan mudik, pemerintah pun diminta menjamin kebutuhan dasar masyarakat setelah melarang masyarakat mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Itu, kata Asfinawati, mesti dilakukan pemerintah karena larangan mudik tersebut dinilai tak berbeda dengan karantina wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Larangan mudik itu kan esensinya adalah karantina wilayah jadi sebetulnya kalau dilakukan karantina wilayah, dilarang mudik, pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat pemenuhan pangannya," kata Asfin.
Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat".
Menurut Asfinawati, Pemerintah harus bersikap serius karena pandemi Covid-19 telah membuat aktivitas masyarakat lumpuh dan dapat meningkatkan angka kemiskinan.
Ia mencontohkan pekerja salon yang tak bisa bekerja karena salon tempatnya bekerja tutup hingga ustaz dan ustazah yang tak bisa beraktivitas karena masjid ditutup.
"Jadi postur kemiskinan ini, orang yang tidak punya uang ini tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya akan sangat berubah," ujar Asfinawati.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/05493561/saat-presiden-jokowi-akhirnya-larang-warga-mudik