Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, 456 Dinas Dukcapil Lakukan Layanan Adminduk Online

Kompas.com - 17/04/2020, 14:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).

"Sebanyak 467 Dinas Dukcapil melakukan pelayanan online dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Lewat layanan online ini, Dukcapil sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dukcapil Tunda Layanan Rekam Data e-KTP

Meski demikian, masih ada daerah yang masih menyelenggarakan layanan manual.

"Misalnya perekaman e-KTP secara manual. Maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," lanjut Zudan.

Sementara itu, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.

Dia berharap, selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.

Baca juga: Kemendagri Putuskan Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online

Sebelumnya, Zudan mengatakan layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"Kita berlakukan (layanan online) sampai pandemi corona berakhir," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Zudan juga mengatakan, layanan secara online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan secara online.

Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.

"Esensinya masih sama. Semoga surat kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB)," katanya.

Baca juga: Antisipasi Corona, Urus Administrasi Kependudukan di Surabaya Via Online

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.

Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona ( Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut yang dikutip, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Dukcapil: Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis, Laporkan jika Ada Pungli

"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya.

Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk membuat pengumuman agar masyarakat bisa menunda kepengurusan dokumen kependudukan.

Namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa dimanfaatkan.

"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via WhatsApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean," demikian bunyi poin lainnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan Warga, Mendagri Luncurkan Layanan Chatbot Administrasi Kependudukan

Di samping itu, pelayanan perekaman KTP elektronik juga ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik.

Namun perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus.

Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.

"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online sampai Pandemi Covid-19 Berakhir

Terkait dengan instruksi ini Zudan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat melalui konferensi video dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia pada Rabu pagi.

"(Rapat) Untuk memastikan semua jenis layanan adminduk bisa tetap berjalan dalam situasi pandemi corona," kata dia.

Rapat yang sama juga akan digelar pada Kamis (9/4/2020) bagi Dinas Dukcapil yang belum bisa menggelar Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com