JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.
"Kita berlakukan (layanan online) sampai pandemi corona berakhir," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Zudan mengatakan, layanan online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Dukcapil: Seluruh Layanan Administrasi di Daerah PSBB Dilakukan secara Online
Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan Surat Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.
Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut yang dikutip, Rabu (8/4/2020).
"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya.
Selain itu, berdasarkan surat tersebut, para kepala dinas diminta untuk membuat pengumuman agar masyarakat bisa menunda kepengurusan dokumen kependudukan.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dukcapil Tunda Layanan Rekam Data e-KTP
Namun, bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa dimanfaatkan.
"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via WhatsApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean," demikian bunyi poin lainnya.
Di samping itu, pelayanan perekaman KTP elektronik ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik.
Namun, perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus.
Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.