JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh meminta penundaan layanan rekam data e-KTP.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona akibat adanya kontak fisik saat melakukan rekam data.
"Khusus layanan e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, saya berpesan agar ditunda dua hingga tiga pekan ke depan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Corona, Perusahaan Ekspedisi Ini Wajibkan Karyawan Bermasker dan Bersarung Tangan
Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.
Zudan mengatakan kepala dinas diberi kewenangan untuk memutuskan akan melakukan penundaan perekaman atau tidak ditunda terlebih dulu karena daerahnya belum terpapar penularan virus corona.
"Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kita minta seluruh Indonesia," tegasnya.
Meski begitu, Zudan mengatakan penundaan dikecualikan untuk hal tertentu yang sifatnya sangat mendesak.
"Untuk hal-hal penting, layanan (rekam data) dapat diberikan," tegasnya.
Baca juga: Bekerja dari Rumah karena Virus Corona: Berikut Tips Produktif Work From Home
Jika kondisinya demikian, lanjut Zudan, setelah perekaman maksimal harus ada perlakuan khusus kepada petugas, alat dan pemohon.
"Alat untuk melakukan perekaman diberikan desinfektan secara rutin. Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh dipintu masuk kantor," kata jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan