Salin Artikel

Napi Cuti Kunjungan Keluarga Akan Diisolasi 14 Hari

Menurut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin, ruang isolasi itu disediakan selain merawat warga binaan yang terindikasi terpapar Covid-19, juga mengarantina mereka yang baru selesai melakukan cuti kunjungan keluarga.

"Seluruh lapas dan rutan sudah buat ruang isolasi, bisa di klinik, bisa di penampungan," kata Kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Hak cuti kunjungan keluarga itu diketahui telah diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diatur pula dalam Bab IV Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yuspahruddin mengatakan, setelah warga binaan menyelesaikan cuti kunjungan keluarga, mereka akan langsung dikarantina untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 ke warga binaan lainnya.

"Misalnya, ada keluarga yang meninggal atau menikahkan anaknya ke luar, maka konsekuensinya ketika masuk mereka harus masuk isolasi 14 hari," ujar dia.

Meski demikian, hingga Selasa ini, Yuspahruddin memastikan, belum ada satu pun warga binaan yang telah dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19.

Namun, ada 13 orang yang telah dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Hal itu dikarenakan sebelumnya mereka melakukan kontak dekat dengan orang yang telah dinyatakan positif Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/11582481/napi-cuti-kunjungan-keluarga-akan-diisolasi-14-hari

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke