Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dinyatakan positif ataupun negatif Covid-19.
"Pasien dalam pengawasan sampai dengan saat ini atau 10.482 orang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR real time sebanyak 4.838 orang," ujar Yuri.
Baca juga: Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif, Tenaga Medis yang Sempat Rawat PDP Diisolasi
Periksa 33.678 spesimen
Pemerintah masih terus melakukan pemeriksaan spesimen terkait virus corona.
Menurut Yurianto, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 33.678 spesimen.
"33.678 spesimen yang sudah kita periksa. Ada 31.628 orang, dan hasil positif 4.839 orang hasil negatif adalah 26.789 orang," kata dia.
Yuri mengatakan, pemeriksaan berbasis polymerase chain reaction (PCR) juga telah dilaksanakan di 32 laboratorium.
Namun, ia menegaskan, masih ada laboratorium lain yang tengah dinaikan kapasitas kemampuan pemeriksaannya.
"Baik dengan penambahan mesin, atau menambah laboratorium baru, tentunya harus dilengkapi dengan peralatan yang standar," ujar dia.
Baca juga: Sebulan Tangani Covid-19, Gugus Tugas Tingkatkan Laboratorium untuk Uji Spesimen
PSBB memutus rantai penularan
Dalam kesempatan yang sama, Yurianto mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 10 daerah bertujuan memutus penularan Covid-19.
"Sampai hari ini PSBB sudah diterapkan di 10 daerah. Semua ini dilakukan semata-mata untuk memutuskan kemungkinan terjadinya penularan dari orang satu ke lainnya dengan membatasi aktivitasnya," ujar Yuri.
Ke-10 daerah itu adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.
Yuri menyebut, PSBB juga merupakan penguatan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.
"Juga menjaga jarak fisik dalam komunikasi dan gunakan masker dalam rangka saat keluar dari rumah," kata Yuri.
Baca juga: Segera Terapkan PSBB, Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk Jabar dan Banten
Sebelumnya, sejumlah daerah mengajukan penerapan PSBB ke Kemenkes. Dari ajuan tersebut, beberapa daerah masih belum disetujui untuk penerapan PSBB.
Kelima daerah itu adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao.
Penyebab tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.