Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Terapkan PSBB, Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk Jabar dan Banten

Kompas.com - 14/04/2020, 22:29 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten, diharapkan dapat berkaca dari pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi persoalan Covid-19.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar akan memberlakukan PSBB di lima wilayah kabupaten/kota terhitung sejak 15 hingga 28 April 2020. Kelima wilayah itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sementara, Pemprov Banten akan memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mulai 18 April 2020.

"Jabar dan Banten kami berikan rekomendasi dengan melihat hal yang terjadi di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: 1.854 Petugas Gabungan Kawal PSBB Depok

Setidaknya, ada 11 poin rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada kedua provinsi tersebut.

Pertama, harus dipastikan prinsip non diskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi.

Selain, pijakan kebijakan yang legal, jelas, dan konkret sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

"Dalam beberapa hal (penerapan PSBB di Jakarta) kurang efektif (karena ada persoalan) seperti dualisme kebijakan," ucapnya.

Berikutnya, perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Pada saat yang sama, penegakan hukum secara terpadu perlu dilakukan untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik.

Di samping itu, pemprov juga harus dapat memastikan aksesibiltas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua kalangan. Selain, memberikan perlindungan dan dukungan bagi petugas lapangan dalam melaksanakan tugas.

Peningkatan kesadaran secara terus menerus dan tepat sasaran harus terus dilakukan. Di lain pihak, pemprov juga harus memastikan pelaksanaan program pendidikan di rumah yang tanpa menambah beban dan menyenangkan.

Baca juga: Tempat Hiburan Mulai dari Tempat Karaoke hingga Panti Pijat di Bekasi Tutup Selama PSBB

Kesembilan, perlu adanya kerja sama dari seluruh pihak dalam memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19, keluarga, pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan dan jenazah penderita Covid.

Rekomendasi selanjutnya, pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur.

"Terakhir, perlindungan hak buruh/pekerja serta bagi buruh/pekerja yang bekerja di sektor usaha yang dikecualikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com