JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.
Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak dapat dibenarkan.
Sebab, kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Baca juga: Istana: Stafsus Presiden Andi Taufan Sudah Diberi Teguran Keras
"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.
Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan celah terjadinya korupsi.
"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ujarnya.
Baca juga: PSI: Stafsus Presiden Andi Taufan Sebaiknya Mundur
Egi mengatakan, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu.
Oleh karenanya, Andi juga perlu meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga didesak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf khusus, terutama yang masih memiliki posisi atau jabatan di tempat lain.
Egi menuturkan, selama ini publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden sejak mereka dilantik.
"Presiden harus menyampaikan informasi publik yang dapat diakses luas berupa Keputusan Presiden terkait dengan pengangkatan staf khusus presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya," kata Egi.
Baca juga: Jokowi Diminta Copot Andi Taufan dari Stafsus karena Dugaan Salah Gunakan Jabatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.