JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menyebut Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mendapat teguran keras.
Teguran itu menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.
Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan yang dipimpin Andi.
Baca juga: Jokowi Diminta Copot Andi Taufan dari Stafsus karena Dugaan Salah Gunakan Jabatan
"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan.
Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.
"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.
Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi.
"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.
Andi Taufan sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan