JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.
Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak dapat dibenarkan.
Sebab, kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Baca juga: Istana: Stafsus Presiden Andi Taufan Sudah Diberi Teguran Keras
"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.
Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan celah terjadinya korupsi.
"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ujarnya.
Baca juga: PSI: Stafsus Presiden Andi Taufan Sebaiknya Mundur
Egi mengatakan, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu.
Oleh karenanya, Andi juga perlu meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga didesak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf khusus, terutama yang masih memiliki posisi atau jabatan di tempat lain.
Egi menuturkan, selama ini publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden sejak mereka dilantik.
"Presiden harus menyampaikan informasi publik yang dapat diakses luas berupa Keputusan Presiden terkait dengan pengangkatan staf khusus presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya," kata Egi.
Baca juga: Jokowi Diminta Copot Andi Taufan dari Stafsus karena Dugaan Salah Gunakan Jabatan
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Surati Camat demi Bantu Perusahaan Pribadi Perangi Covid-19, Stafsus Jokowi Minta Maaf
Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," lanjut dia.
Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.