Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PAS: Napi yang Dibebaskan Bisa Dikembalikan ke Lapas jika Berulah

Kompas.com - 10/04/2020, 21:46 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan jika melanggar aturan.

Nugroho mengatakan peraturan asimilasi dan integrasi itu sebelumnya telah disosialisasikan para petugas lapas kepada narapidana.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: 30.000 Napi Akan Dibebaskan, Ditjen Pemasyarakatan Berhemat Rp 260 Miliar

Ia menyatakan meski para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dianggap telah memenuhi syarat, pemantauan terhadap mereka terus dilakukan.

Menurut Nugroho, kepala lapas, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan memantau para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dengan membentuk grup atau jaringan komunikasi virtual.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," jelasnya.

Nugroho berharap koordinasi dengan Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) pun terus dilakukan untuk memudahkan penindakan jika ada napi yang melanggar aturan.

"Saya berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujarnya.

"Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak," imbuh Nugroho.

Ia pun kembali menegaskan bahwa para napi yang melanggar aturan setelah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi akan kembali menjalankan sisa pidana di lapas.

Selain itu, para napi juga akan dimasukan ke sel pengasingan dan tidak diberikan remisi sampai waktu tertentu.

"Selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," kata Nugroho.

Di saat bersamaan, Sekretaris Dirjen PAS Ibnu Chuldun berharap masyarakat dapat menerima dengan baik para napi yang baru dikeluarkan dari lapas atas program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.

Menurutnya, dukungan dari lingkungan sekitar sangat penting agar para napi dapat kembali menjalani kehidupan sosial seperti sedia kala.

"Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak, maka sia-sia pembinaan yang telah dilakukan oleh pemasyarakatan," kata Chuldun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com