Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permenhub 18, Dinilai Bertentangan dengan Permenkes hingga Menyesatkan

Kompas.com - 14/04/2020, 09:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menuai polemik di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sebab, dalam Permenhub 18 tersebut memuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerapan PSBB.

Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, tepatnya pada Pasal 11 Ayat (1) huruf d dijadikan dasar oleh Kemenhub untuk memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di masa PSBB.

Baca juga: Beda dengan Aturan Kemenkes, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Padahal, aturan dalam huruf (d) menjelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Aturan itu mengatur secara umum tentang sepeda motor, dan tidak mengatur secara spesifik tentang ojek online, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.

Bahkan, tafsir Kemenhub tentang ojek online seperti bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub 18 yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Sebab, dalam aturan huruf c tertulis jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Baca juga: Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...

Sementara itu, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Menyikapi pertentangan dua aturan tersebut, mulanya Kemenkes menyerahkan kepada masyarakat dan pengambil kebijakan untuk memilih salah satu peraturan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto kemudian menegaskan bahwa Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih menjadi rujukan tentang PSBB.

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Yuri kemudian menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online, ya tanya aplikasinya," ucap Yuri.

Namun ia menegaskan Permenkes yang telah ada tak berubah dengan munculnya Permenhub tersebut.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," ujar Yuri.

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Serahkan ke Kepala Daerah

Setelah polemik muncul, Kemenhub akhirnya menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan klausul dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.

Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.

Baca juga: Penerapan Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Diserahkan ke Pemda

Ia pun menilai Permenhub 18/2020 tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online mengangkut penumpang.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional. Sebab, tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodasi.

Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing

Selain itu implementasi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," tutur Adita.

Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Angkut Penumpang Hanya Berlaku Sampai Bansos Tersalurkan

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Dianggap menyesatkan

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyesatkan.

Sebab, menurut Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum PSBB, tidak hanya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Pengamat: Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan

Ia menambahkan, bagi daerah yang melaksanakan PSBB seperti DKI Jakarta, Permenhub ini memyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah.

Ia pun menilai bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum.

Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucap Agus.

Baca juga: Permenhub Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Punya Masalah Komunikasi Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com