JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menhub itu juga mengatur tentang ketentuan transportasi umum terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan ojek online. i yang dinilai tidak memberikan penegasan apakah angkutan roda dua berbasis aplikasi itu bisa memuat penumpang.
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa Permenhub tidak secara khusus mengatur mengenai ojek online, tetapi juga penggunaan sepeda motor secara umum.
"Jadi bukan hanya ojek online, tapi juga sepeda motor untuk kepentingan pribadi atau pelayanan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020) malam.
Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat
Dalam hal ini, aturan spesifik terkait sepeda motor berbasis aplikasi seperti ojek online diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c, yang berbunyi:
"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Kemudian, aturan Permenhub yang lebih umum mengenai sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama untuk kepentingan pribadi dan masyarakat diatur dalam pasal dan ayat yang sama, tetapi di huruf d.
Pengemudi sepeda motor masih dibolehkan ada penumpang selama memenuhi sejumlah ketentuan.
"Hal-hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tepatnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d," ujar Adita.
Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya
Berikut isi aturan tersebut:
"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Aturan yang dirilis Kemenhub dinilai sebagian pihak membingungkan karena dapat dianggap berbeda dengan dua regulasi yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terutama di DKI Jakarta.
Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
1. Peraturan Menkes
Dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Kemudian, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33/2020 secara umum masih berpedoman dalam Permenkes Nomor 9/2020.
Terkait ojek online, DKI dalam Pasal 18 Ayat (6) juga membatasi bahwa: "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Hanya saja, Pergub membuat aturan mengenai sepeda motor pribadi harus mematuhi aturan Pasal 18 Ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Baca juga: Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses Melalui Aplikasi
Telah berkoordinasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ketentuan dalam permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meskipun dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub itu dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, namun Budi mengatakan bahwa setelah aturan itu ditetapkan maka ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata dia.
Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab Masih Tunggu Aturannya Resmi
Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ucap dia.
Sedangkan, Adita Irawati menjelaskan bahwa setelah Permenhub ini dirilis, maka ada kemungkinan Pergub DKI Jakarta mengalami penyesuaian
"Betul, Pergub (33/2020) akan disesuaikan," ujar Adita.
Ia mengatakan, pasal pada Pergub Nomor 33/2020 yang dapat direvisi adalah pasal tentang aktivitas kendaraan roda dua, baik milik pribadi maupun berbasis aplikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.