Salin Artikel

Polemik Permenhub 18, Dinilai Bertentangan dengan Permenkes hingga Menyesatkan

Sebab, dalam Permenhub 18 tersebut memuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerapan PSBB.

Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, tepatnya pada Pasal 11 Ayat (1) huruf d dijadikan dasar oleh Kemenhub untuk memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di masa PSBB.

Padahal, aturan dalam huruf (d) menjelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Aturan itu mengatur secara umum tentang sepeda motor, dan tidak mengatur secara spesifik tentang ojek online, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.

Bahkan, tafsir Kemenhub tentang ojek online seperti bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub 18 yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Sebab, dalam aturan huruf c tertulis jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Sementara itu, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Menyikapi pertentangan dua aturan tersebut, mulanya Kemenkes menyerahkan kepada masyarakat dan pengambil kebijakan untuk memilih salah satu peraturan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto kemudian menegaskan bahwa Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih menjadi rujukan tentang PSBB.

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online, ya tanya aplikasinya," ucap Yuri.

Namun ia menegaskan Permenkes yang telah ada tak berubah dengan munculnya Permenhub tersebut.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," ujar Yuri.

Serahkan ke Kepala Daerah

Setelah polemik muncul, Kemenhub akhirnya menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan klausul dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.

Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.

Ia pun menilai Permenhub 18/2020 tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online mengangkut penumpang.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional. Sebab, tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodasi.

Selain itu implementasi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," tutur Adita.

Dianggap menyesatkan

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyesatkan.

Sebab, menurut Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum PSBB, tidak hanya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, bagi daerah yang melaksanakan PSBB seperti DKI Jakarta, Permenhub ini memyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah.

Ia pun menilai bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum.

Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucap Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/09502941/polemik-permenhub-18-dinilai-bertentangan-dengan-permenkes-hingga

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke