JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyesatkan.
Sebab, menurut Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar penerapan PSBB.
"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Ojol Lemas, Merasa Dipermainkan Aturan PSBB Jakarta
Ia juga menilai, bagi daerah yang melaksanakan PSBB seperti DKI Jakarta, Permenhub ini memyesatkam karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah.
Agus berpandangan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum.
Padahal, tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucap Agus.
Baca juga: Gojek Dukung Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB
Sebelumnya, Kemenhub menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.
Baca juga: Penerapan Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Diserahkan ke Pemda
Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.
Ia pun menilai Permenhub tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojol mengangkut penumpang.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara plt menhub, menkes, dan gubernur DKI juga dengan pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.