Di Ibu Kota, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis (10/4/2020).
Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang
Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antar barang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan, yang mengatur bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.
Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.