Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.
Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.
Ia pun menilai Permenhub tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang Ojol mengangkut penumpang.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Ia menambahkan, Permenhub No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodir.
Selain itu implementasi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.
Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.
"Semangat Permenhub No. 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes No. 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," lanjut Adita.
Sebelumnya diberitakan, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 harus segera dicabut dan direvisi.
Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).
Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengenyampingkan kepentingan bisnis," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Pertentangan aturan menimbulkan kebingungan di Jakarta yang sudah menerapkan PSBB.
Di Ibu Kota, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis (10/4/2020).
Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antar barang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan, yang mengatur bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.
Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/22012961/penerapan-permenhub-soal-ojol-angkut-penumpang-diserahkan-ke-pemda