Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Tengah Pandemi Covid-19, SCF Bantu Pendanaan Mitra Faskes BPJS

Kompas.com - 13/04/2020, 16:15 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak 2017, sebanyak 1.043 rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan program Supply Chain Financing (SCF).

SCF sendiri merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, program SCF sangat dibutuhkan rumah sakit saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) seperti ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU

“Faskes tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat, khususnya penanganan Covid-19,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Dengan memanfaatkan program SCF, imbuh Iqbal, arus kas rumah sakit akan terbantu, sehingga tetap terjaga likuiditasnya.

Dukungan dari kementerian terkait

Program SCF pun mendapat dukungan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukungan itu, menurut Iqbal, khususnya dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) agar membuat kebijakan bagi rumah sakit, terkait pemanfaatan SCF.

“Dengan demikian, hal itu akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” sambung dia.

Mulai dari Kemendagri, dukungan mereka diwujudkan dengan terbitnya surat kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan 900/11146/SJ, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 3 Triliun agar Bisa Segera Bayar Tagihan ke RS

Surat itu berisi tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah.

Isi surat menyebutkan bahwa rumah sakit yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).

Selanjutnya, Kemenkes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran kepada Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Kesehatan.

Isi surat adalah, rumah sakit dapat mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas SCF jika dianggap dapat membantu arus kas, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19 lewat BPJS Kesehatan

Sementara itu, dukungan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com