Tanpa dikomunikasikan dengan Pemda, berbagai insentif berpotensi tidak dukung aturan teknis di daerah yang memadai. Akibatnya, investasi ke daerah turut terganggu.
Baca juga: Surpres Dibacakan, Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Segera Dibahas Baleg DPR
Menurut Badan Pusat Statistik, selama ini investasi menyumbang rata-rata 30 persen dari Produk Domestik Bruto. Porsi ini bisa jadi akan turun seiring pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, berbagai kemudahan, kepercayaan dan kepastian memperoleh keuntungan menjadi faktor krusial bagi investor.
Menilik berbagai fakta di atas, pemerintah pusat dan DPR seyogyanya memperhitungkan keberadaan pemda sebagai salah satu poros sentral yang menentukan keberhasilan omnibus law.
Aspirasi Pemda sangatlah esensial agar omnibus law dapat efektif diaplikasikan. Alangkah bijak jika DPR menunda pembahasan omnibus law sembari menunggu situasi memungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.