Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Omnibus Law yang Berpotensi Merusak Mahkota Otonomi Daerah...

Kompas.com - 13/04/2020, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

HARI-HARI ini, di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ngotot melanjutkan pembahasan ominibus law yang masih sarat kontroversi.

DPR berdalih, proses ini tetap digelar agar seluruh fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bisa terus berjalan.

Patut disayangkan! Pada dimensi proses, pembahasan beleid ini akan jauh dari kata ideal di tengah seruan dan kebijakan pembatasan jarak (physical distancing) pemerintah.

Lebih dari itu, secara substansial, undang-undang sapu jagad ini berpotensi merusak mahkota otonomi daerah: kewenangan pelaksanaan urusan dan fiskal.

Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Mengapa? Sebab, otonomi daerah membuka lebar-lebar struktur kesempatan bagi penciptaan sumber-sumber pertumbuhan dan pusat-pusat ekonomi baru. Ruang kesempatan ini diperoleh karena daerah memiliki modalitas kuat yaitu kewenangan urusan dan fiskal.

Berbekal modalitas ini, daerah memiliki ruang untuk berinovasi dalam dalam melakukan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan daya saing.

Jika membaca isi omnibus law, alih-alih memberikan kepastian, beleid ini justru membuat kewenangan urusan (daerah) menjadi abu-abu.

Studi KPPOD (2020) yang fokus pada klaster penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan administrasi pemerintah, menunjukkan bahwa upaya simplifikasi dan standardisasi perizinan usaha pada RUU Cipta Kerja justru memberikan ketidakpastian dan berpotensi menciptakan inefisiensi pelayanan publik di daerah.

Pemerintah pusat selalu menyatakan bahwa pembagian urusan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Tanpa Partisipasi Publik, Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Cacat Moral

Namun, kepastian hukum terkait kewenangan justru harus dijamin undang-undang, bukan peraturan turunan.

Karena itu, di tengah perdebatan panas omnibus law, pemerintah daerah (pemda) merupakan elemen penting yang aspirasinya perlu didengar Pusat dan DPR. Pemda adalah ujung tombak pelaksanaan sistem otonomi daerah.

Sejauh ini, pemda belum tampak terlibat dalam pembahasan omnibus law. Padahal aspirasi pemda sangatlah dibutuhkan.

Kemudian, omnibus law akan turut menentukan nasib ekonomi, investasi, dan sosial daerah di mana para gubernur, bupati, dan walikota jadi pemeran utamanya.

Jika ditelaah lebih jauh, paling tidak ada tiga risiko yang muncul saat omnibus law disahkan sebelum menjaring aspirasi pemda.

Baca juga: Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi, DPR Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat

Pertama, pemda berpotensi tak menjalankan omnibus law, bahkan membuat aturan yang bertentangan. Sudah bukan rahasia, pemda acapkali memilih jalan sendiri yang berseberangan dengan langkah pemerintah pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com