Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Kapolri dan Panglima TNI, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Harus Diamankan

Kompas.com - 12/04/2020, 18:57 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya mengamankan proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing mengintruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Baca juga: BNPB Imbau Masyarakat Hati-hati Penggalangan Donasi di Medsos

Menurut Agus, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.

Ia tak memungkiri masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien terkait Covid-19.

Agus menuturkan, polisi mengambil langkah-langkah persuasif.

“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia Covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.

“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.

Baca juga: Diduga Jadi Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah, 3 Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka

Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.

Baru-baru ini, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Baca juga: Para Perawat Tidak Pernah Menolak Pasien, Kenapa Kita Tega Menolak Jenazah Mereka?

Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP. Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com