Dalam bagian D poin i di lampiran peraturan ini tertulis,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.
Baca juga: Curhat Asosiasi Ojol yang Wajib Bayar Cicilan Motor meski Pendapatan Berkurang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini. Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.
Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.