"Jangan menyentuh mata hidung mulut sebelum mencuci tangan, cuci tanganlah pakai sabun dengan air yang mengalir sampai bersih, mari kita bergotong royong bersatu melawan Covid-19 dari pusat sampai ke desa-desa dan sampai ke RT RW," ujar dia.
Peranan RT/RW di lingkungan tempat tinggal masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungannya.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau para Ketua RT dan RW mengajak masyarakat menerapkan tindakan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin.
Selain itu, pihaknya juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat juga melakukan hal serupa.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di DKI, Jumlah Penumpang MRT Turun 90 Persen
"Kita perlu disiplin satu komando mulai dari Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk benar-benar mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat, " ujar Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/10/2020).
"Sehingga kami mohon pimpinan RT, RW, tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk selalu bersatu mengingatkan masyarakat supaya selalu menjaga pola hidup bersih sehat untuk mencegah penularan, " lanjut dia.
Apalagi saat ini seluruh wilayah DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengharuskan seluruh masyarakat untuk tetap berdiam rumah.
PSBB juga kini sudah berlaku di lima wilayah Provinsi Jawa Barat yang dekat dengan Jakarta, yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi setelah pengajuannya disetujui Kementerian Kesehatan belum lama ini.
Termasuk wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan juga tengah mengajukan hal yang sama.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pembatasan yang dilakukan antara lain berupa belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah, tidak berkerumun di tempat yang sama.
Baca juga: Pemilik Restoran dan Bar Akan Ditangkap Jika Tetap Bandel Beroperasi
Adapun DKI Jakarta memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB tersebut berlaku selama 14 hari hingga 23 April 2020.
Pemberlakuan PSBB tersebut antara lain ditandai dengan melakukan kegiatan belajar dari rumah, menutup tempat hiburan, pernikahan di KUA tanpa resepsi, menghentikan kegiatan perkantoran kecuali 8 sektor usaha (kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis).
Kemudian pembatasan operasional dan penumpang transportasi umum, melarang perkumpulan massa di atas lima orang, dan masih banyak lagi.
Namun dalam pemberlakuan PSBB, nyatanya masih banyak saja masyarakat yang belum mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Masih Ada Warga Bandel, IDI: Social Distancing Harus Diawasi Aparat