Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil yang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Namun, ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.
"Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.
Saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.
Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali
"Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu. Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah," ucap dia.
Masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.
"Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho. Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.