Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Masih Bandel

Kompas.com - 12/04/2020, 07:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia meningkat dari hari ke hari.

Per Sabtu (11/4/2020), jumlah kasus positif mencapai 3.842 dengan rincian 285 dinyatakan sembuh dan 327 lainnya meninggal dunia.

Beberapa kali pula Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus positif menunjukkan bahwa penyebaran virus corona masih terjadi di tengah masyarakat.

Artinya, masyarakat masih bandel dengan tidak melakukan jaga jarak aman serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Masih ada kelompok masyarakat yang rentan, yang belum disiplin untuk menjaga jarak, belum disiplin untuk menggunakan masker," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

Sejak awal April 2020, pemerintah diketahui telah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di manapun. Masker kain adalah masker yang direkomendasikan digunakan.

Penggunaan masker berbahan dasar kain sekaligus untuk menyiasati kelangkaan masker di pasaran.

Kebijakan itu telah sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran virus corona.

Sementara itu, tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95.

Menurut Yuri, penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker. Sebab saat seseorang berada di luar rumah, akan ada banyak sekali ancaman penularan virus.

Baca juga: Bandel Berkumpul di Warkop, Puluhan Warga Dihukum Push Up oleh Polisi

Disarankan, penggunaan masker kain pun tidak lebih dari empat jam. Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali.

"Lindungi diri kita, semua menggunakan masker pada saat keluar rumah terutama," ujar Yuri.

Di samping itu, Yuri tetap mengingatkan pentingnya jaga jarak pada saat berkomunikasi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak.

"Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan ke kita," kata dia.

Ia juga meminta masyarakat tetap di rumah untuk menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi, serta olah raga teratur.

Baca juga: Tak Turuti Polisi Bubarkan Keramaian, Ini Ancaman Hukuman bagi Mereka yang Bandel

"Jangan menyentuh mata hidung mulut sebelum mencuci tangan, cuci tanganlah pakai sabun dengan air yang mengalir sampai bersih, mari kita bergotong royong bersatu melawan Covid-19 dari pusat sampai ke desa-desa dan sampai ke RT RW," ujar dia.

Peran RT/RW

Peranan RT/RW di lingkungan tempat tinggal masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungannya.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau para Ketua RT dan RW mengajak masyarakat menerapkan tindakan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin.

Selain itu, pihaknya juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat juga melakukan hal serupa.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di DKI, Jumlah Penumpang MRT Turun 90 Persen

"Kita perlu disiplin satu komando mulai dari Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk benar-benar mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat, " ujar Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/10/2020).

"Sehingga kami mohon pimpinan RT, RW, tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk selalu bersatu mengingatkan masyarakat supaya selalu menjaga pola hidup bersih sehat untuk mencegah penularan, " lanjut dia.

Apalagi saat ini seluruh wilayah DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengharuskan seluruh masyarakat untuk tetap berdiam rumah.

PSBB juga kini sudah berlaku di lima wilayah Provinsi Jawa Barat yang dekat dengan Jakarta, yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi setelah pengajuannya disetujui Kementerian Kesehatan belum lama ini.

Termasuk wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan juga tengah mengajukan hal yang sama.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pembatasan yang dilakukan antara lain berupa belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah, tidak berkerumun di tempat yang sama.

Baca juga: Pemilik Restoran dan Bar Akan Ditangkap Jika Tetap Bandel Beroperasi

Adapun DKI Jakarta memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB tersebut berlaku selama 14 hari hingga 23 April 2020.

Pemberlakuan PSBB tersebut antara lain ditandai dengan melakukan kegiatan belajar dari rumah, menutup tempat hiburan, pernikahan di KUA tanpa resepsi, menghentikan kegiatan perkantoran kecuali 8 sektor usaha (kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis).

Kemudian pembatasan operasional dan penumpang transportasi umum, melarang perkumpulan massa di atas lima orang, dan masih banyak lagi.

50 Persen Melanggar

Namun dalam pemberlakuan PSBB, nyatanya masih banyak saja masyarakat yang belum mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Masih Ada Warga Bandel, IDI: Social Distancing Harus Diawasi Aparat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil yang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Namun, ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.

"Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.

Saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.

Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

"Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu. Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah," ucap dia.

Masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.

"Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho. Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com