JAKARTA, KOMPAS.com - Selain membentuk Satgas Lawan Covid-19 yang merupakan inisiasi pribadi para anggota, DPR memiliki Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19.
Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan tim pengawas berfungsi mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Tim Pengawas DPR RI yang dibentuk secara kelembagaan tersebut adalah tim yang menjalankan fungsi konstitusional DPR RI di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah terkait dengan penanggulangan wabah Covid-19," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Siap Distribusikan Bantuan dan APD
Ia menjelaskan tim pengawas di antaranya mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Arsul menyatakan DPR tidak lupa dengan tugas dan fungsi konstitusionalnya, secara khusus di bidang pengawasan dan penganggaran.
"Singkatnya, tim adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, Satgas Lawan Covid-19 yang diluncurkan DPR pada Kamis (9/4/2020) merupakan wujud partisipasi anggota dewan sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Ia kembali menegaskan bahwa Satgas Lawan Covid-19 tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembentukan satgas berasal dari sumbangan para anggota DPR.
"Satgas ini bukan menggunakan anggaran DPR, melainkan sejumlah anggota DPR berinisiatif menyumbang berbagai alat dan perlengkapan, seperti rapid test kits, APD, dan lain-lain," jelas Arsul.
Arsul mengatakan, Satgas Lawan Covid-19 berupaya memutus jalan panjang birokrasi agar bantuan dan suplai kebutuhan diterima dengan cepat dan tepat sasaran.
Satgas Lawan Covid-19 mengoneksikan donatur lokal ke rumah sakit atau puskesmas di masing-masing daerah untuk memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan hingga alat pelindung diri (APD).
"Yang lebih penting lagi, satgas ini akan menjadi tempat untuk mengatasi problem 'bottle neck', yakni terjadi sumbatan komunikasi terkait distribusi APD dan sebagainya yang dialami oleh pemerintah daerah, rumah-rumah sakit, dan tenaga medis di daerah," tuturnya.
Baca juga: Tanpa APBN, Ini yang Akan Dilakukan Satgas Lawan Covid-19 Bentukan DPR
Karena itu, menurut Arsul, kedua tim bentukan DPR ini merupakan wujud konkret dalam pelaksanaan fungsi konstitusional sekaligus pertanggungjawaban sosial.
"Jadi dengan dua tim ini, anggota DPR menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus bisa berperan konkret dalam gerakan penanggulangan wabah Covid-19," tegas Arsul.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, meminta DPR tidak lupa dengan tugas dan fungsi pokok di bidang pengawasan dan penganggaran terkait penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
Charles mengatakan seluruh kegiatan yang bersifat eksekusi sejatinya merupakan kewenangan pemerintah.
"Yang saya maksud, fungsi pengawasan dan anggaran yang dioptimalkan dalam konteks Covid-19. Eksekusi semua kegiatan kan ada di pemerintah. Nah, DPR bikin pengawasan terhadap kinerja pemerintahan," kata Charles, Kamis (9/4/2020).
Ia menilai pembentukan Satgas Lawan Covid-19 yang berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sesungguhnya bukan bagian dari tugas dan fungsi DPR.
Charles menjelaskan contoh konkret fungsi pengawasan dan penganggaran yang dilakukan DPR misalnya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Charles meminta DPR fokus pada mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
Baca juga: Bentuk Satgas Lawan Covid-19, DPR Diingatkan Tak Lupa Awasi Pemerintah
Di saat bersamaan, ia meminta DPR menunda fungsi legislasi yang tidak berkaitan dengan konteks penanganan Covid-19.
"Satgas bukan pada posisi melakukan kerja-kerja teknis seperti di atas, apalagi jadi inisiatif pribadi," ujarnya.
"Yang diawasi adalah masalah implemetasi kebijakan yang terkait corona yang telah ditetapkan oleh presiden, baik dalam Perppu 1/2020 maupun perundangan lainnya. Termasuk sejauh mana realisasi dan efektivitasnya di lapangan," imbuh Charles.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.