Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, meminta DPR tidak lupa dengan tugas dan fungsi pokok di bidang pengawasan dan penganggaran terkait penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
Charles mengatakan seluruh kegiatan yang bersifat eksekusi sejatinya merupakan kewenangan pemerintah.
"Yang saya maksud, fungsi pengawasan dan anggaran yang dioptimalkan dalam konteks Covid-19. Eksekusi semua kegiatan kan ada di pemerintah. Nah, DPR bikin pengawasan terhadap kinerja pemerintahan," kata Charles, Kamis (9/4/2020).
Ia menilai pembentukan Satgas Lawan Covid-19 yang berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sesungguhnya bukan bagian dari tugas dan fungsi DPR.
Charles menjelaskan contoh konkret fungsi pengawasan dan penganggaran yang dilakukan DPR misalnya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Charles meminta DPR fokus pada mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
Baca juga: Bentuk Satgas Lawan Covid-19, DPR Diingatkan Tak Lupa Awasi Pemerintah
Di saat bersamaan, ia meminta DPR menunda fungsi legislasi yang tidak berkaitan dengan konteks penanganan Covid-19.
"Satgas bukan pada posisi melakukan kerja-kerja teknis seperti di atas, apalagi jadi inisiatif pribadi," ujarnya.
"Yang diawasi adalah masalah implemetasi kebijakan yang terkait corona yang telah ditetapkan oleh presiden, baik dalam Perppu 1/2020 maupun perundangan lainnya. Termasuk sejauh mana realisasi dan efektivitasnya di lapangan," imbuh Charles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.