Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dilarang Mudik, ASN Juga Tak Boleh Ajukan Cuti Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 10/04/2020, 14:32 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk mudik atau mengambil cuti di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Baca juga: ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat

SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 41 Tahun 2020 atas perubahan SE Nomor 36 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).

Tjahjo mengatakan, ASN diperbolehkan pergi apabila mengalami suasi genting. Namun sebelum pergi, ASN diwajibkan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Begitu pula dengan pengajuan cuti, yang diperbolehkan hanya cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!

Ia menjelaskan, pemberian cuti juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ucap Tjahjo.

Baca juga: Mudik Dari Jakarta, Seorang Baby Sitter Meninggal, Statusnya PDP Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para ASN, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi, Kamis (9/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com