Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenkes tentang PSBB Dinilai Bisa Perlambat Penanganan Covid-19

Kompas.com - 06/04/2020, 12:34 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memperumit birokrasi penetapan kebijakan penanganan Covid-19.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nusryamsi mengatakan, Permenkes No 9/2020 itu berpotensi memperlambat penanganan Covid-19 yang diupayakan pemerintah.

"Alih-alih mempercepat, justru peraturan tersebut malah menambah rentang birokrasi dan cenderung keluar dari mandat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah, sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan Covid-19 oleh pemerintah," kata Fajri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB

Fajri khususnya mengkritik Pasal 3 dan 4 Permenkes No 9/2020, yang mengatur tentang permohonan penetapan PSBB.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota.

Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Baca juga: Bagaimana Kriteria Penetapan PSBB untuk Suatu Daerah?

Kepala daerah juga mesti menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

"Padahal, pemerintah pusat sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Fajri.

"Bahkan setiap hari pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya," imbuhnya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik

Belum lagi, kata Fajri, aturan di Pasal 7 yang menyatakan menteri membentuk tim untuk menetapkan PSBB.

Pasal 7 ayat (2) berbunyi, tim bertugas melakukan kajian epidemiologis, melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 7 ayat (3) berbunyi, dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

Menurut Fajri, aturan ini makin memperpanjang birokrasi penanganan Covid-19 dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengambilan keputusan.

Ia mengatakan, saat ini persebaran virus corona sudah tidak lagi dilihat berdasarkan sekat-sekat wilayah.

Baca juga: Wacana Darurat Sipil dalam Opsi Akhir PSBB yang Menuai Polemik...

Pemerintah daerah semestinya dilibatkan untuk memastikan kesiapan wilayah masing-masing untuk melaksanakan PSBB. Pemerintah pusat wajib membantu jika ada daerah yang tidak siap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com