"Mengacu pada Pasal 9 ayat (2), pemerintah daerah harus memiliki peran dengan dilibatkan oleh pemerintah pusat dalam memastikan kesiapan daerah melaksanakan PSBB," ujar Fajri.
"Apabila pemerintah daerah menyatakan ada ketidaksiapan dari salah satu aspek tersebut, maka pemerintah pusat wajib menyediakannya," imbuhnya.
Karena itu, Fajri menyatakan tiga tuntutan PSHK terhadap pemrintah dan DPR dalam penanganan Covid-19.
Salah satunya, PSHK meminta pemerintah merevisi Permenkes No 9/2020 untuk memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB.
Baca juga: Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan
Selain itu, kata Fajri, PSHK meminta DPR fokus mengawasi penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan tidak menjalankan agenda legislasi selain yang berkaitan dengan penanganan dan pengendalian virus corona.
Tiga tuntutan PSK secara terperinci adalah sebagai berikut.
1. Menteri Kesehatan untuk segera merevisi Permenkes 9/2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB, yaitu dengan menjadikan usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana, dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus Covid-19 diambil dari data nasional; dan menjadikan Gugus Tugas sebagai forum koordinasi dan pengambilan keputusan wilayah mana saja yang layak diberlakukan PSBB, atau bahkan karantina wilayah.
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19
2. Presiden untuk melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan presiden/wakil presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan, serta menyesuaikan dengan status Kedaruratan Kesehatan yang sudah ditetapkan melalui Keppres 11 Tahun 2020, dan bukan darurat bencana.
3. DPR untuk menghentikan seluruh agenda legislasi kecuali pembahasan, Perppu 1 Tahun 2020 dan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan percepatan penanganan Covid-19, dan mendesak pemerintah segera mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan kepada penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.