Bayu menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal empat jenis status darurat yakni darurat sipil (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959), darurat bencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007), darurat konflik sosial (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017), dan darurat kesehatan masyarakat (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018).
Bayu mengatakan, masing-masing kedaruratan berdasarkan undang-undangnya juga telah mengatur sanksi bagi para pelanggarnya.
Karena itu, menurut dia, Presiden tak perlu menggabungkan darurat sipil dengan darurat kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Sebab, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga telah diatur sanksi pidananya.
Ia pun meminta Presiden tak merespons berlebihan dengan status darurat sipil jika selama pelaksanaan PSBB terjadi kekacauan dan pembangkangan masal sebab UU Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur sanksi jika terjadi kedua hal tersebut, tepatnya pada Pasal 93.
"Problem-nya, hari ini kenapa penegakan hukum belum berjalan karena PSBB masih bersifat imbauan," kata Bayu.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan PSBB Belum Tegas, Tak Efektif Atasi Covid-19
Bayu mengatakan, hingga saat ini PSBB sedianya belum terlaksana sama sekali. PSBB baru terlaksana ketika ada pemda yang mengajukannya ke Menteri Kesehatan selaku pemberi izin.
Namun, hingga kini belum ada satu pun pemda yang diberikan izin pemberlakuan PSBB di daerahnya oleh Menteri Kesehatan. Dengan demikian, menurut Bayu PSBB saat ini masih sekadar imbauan sehingga wajar bila tidak efektif.
"Belum ada satu daerah pun secara resmi mengatakan kami menetapkan di wilayah kami PSBB. Sehingga pasal 93 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 bisa kita gunakan baik (sanksi) kurungan maupun berupa denda," ujar Bayu.
"Artinya apa? Kalau sekarang belum dianggap efektif dalam konteks penegakan PSBB itu ya karena memang deklarasi PSBB itu belum ada. Imbauan kan enggak bisa dipidana," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Tak Blokir Jalan dalam Terapkan PSBB