Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Darurat Sipil dalam Opsi Akhir PSBB yang Menuai Polemik...

Kompas.com - 06/04/2020, 09:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Bayu menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal empat jenis status darurat yakni darurat sipil (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959), darurat bencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007), darurat konflik sosial (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017), dan darurat kesehatan masyarakat (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018).

Bayu mengatakan, masing-masing kedaruratan berdasarkan undang-undangnya juga telah mengatur sanksi bagi para pelanggarnya.

Karena itu, menurut dia, Presiden tak perlu menggabungkan darurat sipil dengan darurat kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Sebab, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga telah diatur sanksi pidananya.

Ia pun meminta Presiden tak merespons berlebihan dengan status darurat sipil jika selama pelaksanaan PSBB terjadi kekacauan dan pembangkangan masal sebab UU Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur sanksi jika terjadi kedua hal tersebut, tepatnya pada Pasal 93.

"Problem-nya, hari ini kenapa penegakan hukum belum berjalan karena PSBB masih bersifat imbauan," kata Bayu.

Baca juga: Pengamat: Kebijakan PSBB Belum Tegas, Tak Efektif Atasi Covid-19

Bayu mengatakan, hingga saat ini PSBB sedianya belum terlaksana sama sekali. PSBB baru terlaksana ketika ada pemda yang mengajukannya ke Menteri Kesehatan selaku pemberi izin.

Namun, hingga kini belum ada satu pun pemda yang diberikan izin pemberlakuan PSBB di daerahnya oleh Menteri Kesehatan. Dengan demikian, menurut Bayu PSBB saat ini masih sekadar imbauan sehingga wajar bila tidak efektif.

"Belum ada satu daerah pun secara resmi mengatakan kami menetapkan di wilayah kami PSBB. Sehingga pasal 93 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 bisa kita gunakan baik (sanksi) kurungan maupun berupa denda," ujar Bayu.

"Artinya apa? Kalau sekarang belum dianggap efektif dalam konteks penegakan PSBB itu ya karena memang deklarasi PSBB itu belum ada. Imbauan kan enggak bisa dipidana," tuturnya.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Tak Blokir Jalan dalam Terapkan PSBB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com