Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker yang Kini Diwajibkan untuk Cegah Penularan Corona...

Kompas.com - 06/04/2020, 05:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Lindungi diri kita, semua menggunakan masker, terutama pada saat keluar rumah," ujar Yuri.

Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020

Di samping itu, Yuri juga tetap mengingatkan pentingnya jaga jarak pada saat berkomunikasi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak.

"Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan ke kita," kata dia.

2. Tiga jenis masker

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menekankan bahwa masker menjadi perlindungan utama dalam mencegah penularan virus corona.

Pasalnya, virus menyebar melalui droplet atau percikan air ludah dari orang yang sakit ke orang sehat. Penggunaan masker dapat menangkal perpindahan droplet tersebut.

Baca juga: Ikuti Seruan DKI, KCI Juga Wajibkan Penumpang KRL Pakai Masker Mulai 12 April

Wiku menjelaskan, ada tiga jenis masker yang dapat digunakan untuk mencegah penularan Covid-19, di antaranya yaitu masker berbahan dasar kain.

Masker ini dapat digunakan oleh masyarakat umum yang sehat.

"Masker kain lapis tiga yang bisa digunakan masyarakat ketika kita berada di tempat umum atau keramaian. Tiga lapisan dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus," kata Wiku saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Selain masker kain, ada pula masker bedah dan masker N95.

Masker bedah digunakan untuk tenaga medis atau masyarakat yang sedang sakit, sedangkan masker N95 diperuntukkan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dengan tingkat infeksi tinggi.

Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Akan Dilarang Masuk Stasiun dan Gunakan MRT

Wiku mengatakan, di samping masker, yang juga dapat menjadi pelindung utama penularan Covid-19 adalah rutin mencuci tangan.

Droplet orang yang terinfeksi virus bukan tidak mungkin tertinggal pada benda mati, dan secara tidak sengaja tersentuh oleh orang sehat. Jika tak mencuci tangan, droplet tersebut sangat mudah berpindah ke tangan, mulut, atau mata.

"Kita harus memiliki solidaritas untuk saling mengingatkan, pakai masker dan cuci tangan," kata Wiku.

3. Tangkal virus 70 persen

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com