Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas

Kompas.com - 04/04/2020, 22:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Tak Ada Alasan bagi Yasonna Bebaskan Koruptor

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

Baca juga: Kritik atas Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Nasional
Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Nasional
KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

Nasional
MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

Nasional
Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Nasional
Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Nasional
Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Nasional
MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Nasional
Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah sebagai Cawapres

Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah sebagai Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Nasional
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke