JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi masyarakat umum yang sehat dan yang memiliki gejala penyakit.
Alat pelindung yang disarankan yakni masker dan masker bedah.
"Pertama, untuk kegiatan sehari-hari masyarakat (yang sehat), misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak 2 ply (2 lembar)," kata Wiku dalam keterangan pers gugus tugas, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Pemkab Probolinggo Lantik Pejabat saat Pandemi Corona, Undangan Terbatas dan Pakai Masker
Wiku juga menyampaikan rekomendasi penggunaan bagi masyarakat yang menunjukkan gejala demam yang disertai batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, bersin-bersin.
"Untuk mereka disarankan menggunakan masker sebanyak 3 ply (3 lembar)," kata Wiku.
Dia mengatakan, rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi APD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Ccovid-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan," ujar Agus dalam keterangan pers pada Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Terima Bantuan APD, Pemkot Jakbar Prioritaskan Petugas Makam, Satpol PP, TNI, dan Polri
Melalui rekomendasi standar APD tersebut, lanjut Agus, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Covid-19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
"Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan