Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Perppu Stabilitas Ekonomi Beri Impunitas bagi Pejabat Pengambil Kebijakan

Kompas.com - 03/04/2020, 18:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik aturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, karena dianggap memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan pemerintah terkesan hendak menghindar dari masalah dengan menuangkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) dalam Perppu No 1/2020.

"Jika kita merujuk ke Pasal 27 yang kontroversial, sepertinya pemerintah ingin mengantisipasi upaya-upaya hukum yang dilakukan penegak hukum yang timbul dari implementasi kebijakan ini," kata Adnan dalam diskusi yang diselenggarakan YLBHI, Jumat (3/4/2020).

Bunyi Pasal 27 ayat (2) dalam Perppu No 1/2020, yaitu "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Baca juga: Menkeu Serahkan Perppu tentang Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Menurut Adnan, pemerintah telah meminggirkan fungsi penegakan hukum yang ada di negara ini.

Para pejabat berwenang dijamin tidak bisa disentuh hukum dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu No 1/2020.

"Kalau para pejabat itu tidak boleh dijerat hukum, saya kira ini menafikkan segala fungsi penegakan hukum yang ada di lembaga-lembaga penegakan hukum, baik itu KPK, kepolisan, maupun kejaksaan," ujarnya.

Ia menilai pemerintah memilih "jalan pintas" dengan memberikan impunitas bagi pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan Perppu No 1/2020.

Padahal, menurut Adnan, seharusnya pemerintah mengantisipasi segala persoalan hukum dengan meletakkan kerangka tata kelola yang baik dalam perppu.

"Hal-hal ini sepertinya ingin diantispasi bukan dengan meletakkan kerangka tata kelola yang baik dan jelas, tapi justru memberikan impunitas tanpa batas kepada para pejabatnya," ujar Adnan.

"Mereka tidak bisa dipidana dan tidak bisa dijerat hukum apabila ada itikad baik. Saya kira ini menimbulkan persoalan di kemudian hari," imbuhnya.

Adnan pun menilai Perppu No 1/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo itu hanya fokus pada persoalan krisis ekonomi.

Sementara itu, situasi yang dihadapi negeri saat ini adalah kedaruratan kesehatan karena wabah penyakit.

"Tapi kemudian ada suatu produk kebijakan perppu yang menitikberatkan kebijakan ini dengan merespons dari perspektif ekonomi semata," kata Adnan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com