Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah

Kompas.com - 03/04/2020, 16:54 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dikritik.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menilai, intervensi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memperlambat pengambilan keputusan oleh kepala daerah, khususnya dalam alokasi anggaran.

"Pemberian delegasi terlebih dahulu dalam pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri soal relaksasi kebijakan keuangan daerah akan menghambat pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan segera dalam mengimplementasi relaksasi kebijakan keuangan daerah untuk penanggulangan Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah," kata Faiz kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Menkeu Serahkan Perppu tentang Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Pasal 3 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi, "Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri."

Seharusnya, kata dia, Perppu No 1/2020 memberikan kewenangan penuh bagi pemda dalam mengambil kebijakan keuangan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kemendagri dalam hal ini cukup melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan dan merujuk pada peratuan perundang-undangan di bidang keuangan negara atau daerah.

"Semestinya perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah paerah langsung dalam mengambil kebijakan tersebut dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri," ujar Faiz.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

Catatan lain terhadap Perppu No 1/2020 itu yaitu berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan pejabat terkait dalam pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut secara perdatau atau pidana.

Faiz mengatakan "pelindungan" yang diberikan pada pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan itu mesti dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,

"'Itikad baik' adalah standar dalam perumusan kebijakan publik, sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan publik, berarti perlu tetap dimungkinkan adanya penuntutan pidana atau perdata," ujarnya.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Selain itu, Faiz menyayangkan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang diatur dalam Pasal 11 Perppu No 1/2020 hanya mengatur keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, pemberian penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan sangat membantu kehidupan masyarakat secara langsung, seperti di sektor pertanian dan pangan.

"Pemerintah seharusnya juga mengatur mengenai keterlibatan BUMD, selain tentunya BUMN, dalam rangka pemulihan," kata Faiz.

"Di mana daerah dapat memberikan penyertaan modal daerah dan penugasan kepada BUMD, mengingat diantara sektor ekonomi BUMD ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti pertanian, pangan, air minum, dan perpasaran," imbuhnya.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Perppu No 1/2020 itu telah diserahkan pemerintah ke DPR, Kamis (2/4/2020). DPR pun menyepakati rancangan perppu tersebut dan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

Perppu tersebut diterbitkan untuk menangani virus corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Presiden Joko Widowo, lewat perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com