Salin Artikel

PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menilai, intervensi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memperlambat pengambilan keputusan oleh kepala daerah, khususnya dalam alokasi anggaran.

"Pemberian delegasi terlebih dahulu dalam pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri soal relaksasi kebijakan keuangan daerah akan menghambat pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan segera dalam mengimplementasi relaksasi kebijakan keuangan daerah untuk penanggulangan Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah," kata Faiz kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Pasal 3 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi, "Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri."

Seharusnya, kata dia, Perppu No 1/2020 memberikan kewenangan penuh bagi pemda dalam mengambil kebijakan keuangan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kemendagri dalam hal ini cukup melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan dan merujuk pada peratuan perundang-undangan di bidang keuangan negara atau daerah.

"Semestinya perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah paerah langsung dalam mengambil kebijakan tersebut dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri," ujar Faiz.

Catatan lain terhadap Perppu No 1/2020 itu yaitu berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan pejabat terkait dalam pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut secara perdatau atau pidana.

Faiz mengatakan "pelindungan" yang diberikan pada pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan itu mesti dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,

"'Itikad baik' adalah standar dalam perumusan kebijakan publik, sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan publik, berarti perlu tetap dimungkinkan adanya penuntutan pidana atau perdata," ujarnya.

Selain itu, Faiz menyayangkan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang diatur dalam Pasal 11 Perppu No 1/2020 hanya mengatur keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, pemberian penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan sangat membantu kehidupan masyarakat secara langsung, seperti di sektor pertanian dan pangan.

"Pemerintah seharusnya juga mengatur mengenai keterlibatan BUMD, selain tentunya BUMN, dalam rangka pemulihan," kata Faiz.

"Di mana daerah dapat memberikan penyertaan modal daerah dan penugasan kepada BUMD, mengingat diantara sektor ekonomi BUMD ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti pertanian, pangan, air minum, dan perpasaran," imbuhnya.

Perppu No 1/2020 itu telah diserahkan pemerintah ke DPR, Kamis (2/4/2020). DPR pun menyepakati rancangan perppu tersebut dan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

Perppu tersebut diterbitkan untuk menangani virus corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Presiden Joko Widowo, lewat perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/16540631/pshk-nilai-perppu-stabilitas-ekonomi-hambat-pemda-ambil-kebijakan-keuangan

Terkini Lainnya

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke